Selasa 07 Feb 2023 08:55 WIB

Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi Serahkan Barang Bukti ke Kapolres Malinau

Oknum polisi pelaku penembakan jalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltara.

Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN--Pihak keluarga almarhum LH (25 tahun) yang merupakan korban penembakan oknum personel polisi Brigadir W menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan almarhum saat kejadian. Penyerahan barang bukti ini dilakukan saat keluarga korban didampingi penasihat hukum melakukan pertemuan bersama Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya pada Senin malam (6/2/2023).

Dalam pertemuan tersebut juga, pihak keluarga didampingi penasihat hukum sekaligus membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Malinau. Yakni terkait proses hukum tewasnya LH, warga Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.

Baca Juga

"Hari ini pihak keluarga didampingi penasihat hukum menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan almarhum saat kejadian, dan pihak Kepolisian akan mengawal proses hukum dengan transparan," kata Pejabat Sementara Kasubsi Humas Polres Malinau Humas Aipda Subandi dalam pesan singkat yang diterima, Senin (6/2/2023).

Subandi menjelaskan pada Senin malam Kapolres Malinau ada pertemuan bersama pihak keluarga dan penasihat hukum terkait penyerahan barang bukti. Dari pihak keluarga meminta proses hukum ditangani serius dan transparan. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan mengawal proses ini dengan transparan karena hal tersebut perintah Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Jadi mari kita kawal bersama kasus ini dan penanganan akan dilakukan secara transparan," kata Subandi.

Dia menambahkan bahwa kepolisian sangat serius dan berkomitmen untuk memeriksa kasus penembakan yang mengakibatkan seorang warga Desa Kaliamok meninggal secara transparan. Saat ini, penanganan kasus Brigadir W yang merupakan personel Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara tersebut menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kapolres sudah menyampaikan, penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan dan akan diproses dengan seadil-adilnya. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Kaltara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement