JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada perubahan terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang disebut menjadi 50 persen. Sistem rasio DMO terhadap kuota ekspor masih berlaku. Kebijakan DMO yang berlaku saat ini adalah sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika pelaku usaha memasok minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 1.000...
Berita Lainnya