Rabu 08 Feb 2023 15:48 WIB

Kemenkeu Pastikan Bantuan Tunai akan Tepat Sasaran pada 2023

Pada 2022 penyaluran dana desa mencapai Rp 67,9 triliun, turun 5,5 persen

Sukarto (kaos hitam), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, secara sukarela mengundurkan diri dari statusnya sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Foto: Dok. Kecamatan Kedokan Bunder
Sukarto (kaos hitam), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, secara sukarela mengundurkan diri dari statusnya sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa akan tepat sasaran ke masyarakat penerima pada 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menyampaikan akan mendata calon penerima BLT dengan target keluarga miskin ekstrem didasarkan atas data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia.

Baca Juga

"Untuk ketepatan penerima BLT, kami akan pakai data terupdate dari P3KE Kemenko PMK," ujar Luky dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJPK bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan pihaknya mengalokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa atau sebesar Rp 17,0 triliun untuk program perlindungan sosial berupa BLT. Secara total DJPK mengalokasikan sebesar Rp 70 triliun untuk dana desa pada 2023.

"Kami mengalokasikan sebesar Rp 70 triliun, sebesar Rp 68 triliun berdasarkan tahun anggaran sebelumnya, tahun 2022 kami punya alokasi tambahan Rp 2 triliun," katanya.

Selain untuk BLT, dia menyampaikan dana desa 2023 diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen atau sebesar Rp 13,6 triliun, serta dana operasional pemerintah desa maksimal tiga persen atau sebesar Rp 2,04 triliun.

Selanjutnya, prioritas lainnya untuk program kesehatan termasuk penanganan stunting dan penyertaan modal kepada badan usaha milik desa (BUMD).

Pada 2023 ini, DJPK menyempurnakan kebijakan anggaran dana desa dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa, performance based, dan sinergi penggunaan dana melalui penilaian kinerja desa.

Pada 2022 penyaluran dana desa mencapai Rp 67,9 triliun, atau turun 5,5 persen (yoy), dari sebelumnya sebesar Rp 71,9 triliun pada 2021.

Selain itu, DJPK melaporkan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp 816,2 triliun pada 2022, atau meningkat 3,9 persen (yoy) dibandingkan sebesar Rp 785,7 triliun pada 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement