REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BP Batam memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan Bandara Hang Nadim. Penjelasan tersebut menjadi penyeimbang informasi, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Berikut ini adalah 12 poin penjelasan tersebut.
Pertama, pengalokasian lahan, pembayaran uang wajib tahunan (UWT) menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut telah memiliki ketentuan hukum. Di luar ketentuan tersebut, tidak ada pembayaran lainnya.
Kedua, pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Oleh Karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan baru, bisa dikabulkan.
Ketiga, dalam keputusan menteri (KM) perhubungan disebutkan luas lahan kawasan bandara sebesar kurang lebih 1.762,70 hektare. Pengalokasian di kawasan Bandara saat ini baru seluas 365,18 hektare dengan rincian peruntukan industry sebesar 259,77 hektare dan komersial seluas 105,41 hektare.
Keempat, zona yang tercantum dalam lampiran peta KM 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktivitas pengusahaan di kawasan bandara tersebut.
Kelima, alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan – peraturan terkait tata ruang di Batam. Alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku.
Keenam, lampiran peta peraturan presiden nomor 87 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan kawasan bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dana tau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.
Ketujuh, peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dana tau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.
Kedelapan, Peraturan wali kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar,Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukkan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.
Kesembilan, Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan, dan pengembangan.
Kesepuluh, BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak tertentu.
Kesebelas, Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar, sehingga dibentuknya sistem perizinan secara online dan memangkas birokrasi yang berkepanjangan.
Keduabelas, kemudian, pembangunan dan penataan infrastruktur di Batam, salah satunya pelebaran jalan, selain menyiapkan Batam jadi kawasan modern, juga merangsang kegiatan ekonomi dari hulu dan hilir. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah indicator ekonomi Batam yang menunjukkan angka semakin positif.
Penjelasan itu merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.