JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi penjualan produk minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita. Konsumen mulai saat ini hanya diperbolehkan membeli Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari. Ketentuan pembatasan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023...
Berita Lainnya