Jumat 10 Feb 2023 18:23 WIB

Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Uang ke OPM

Lukas mengaku tidak mengenal dengan kelompok separatis Papua.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membantah ada aliran uang dari dirinya kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia menyebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

"Tidak ada (aliran uang ke OPM). NKRI harga mati," kata Lukas kepada wartawan saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Lukas juga membantah memiliki hubungan dengan kelompok prokemerdekaan Papua tersebut. Dia mengeklaim tak mengenal pendukung kelompok separatis Papua, termasuk salah satu tokohnya, yakni Benny Wenda. "Enggak ada. Tidak kenal (Benny Wenda)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri aliran dana dugaan suap Lukas. Salah satunya termasuk ke OPM.

"Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan (Lukas Enembe) dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Alex mengatakan, penelusuran ini tidak dilakukan secara sembarangan. Namun, jelas dia, dengan kecukupan alat bukti. "Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujarnya.

Selain itu, Alex juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi Lukas. Ia menyebut, penanganan kasus ini KPK tidak hanya berhenti dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi saja.

"Dan kami sudah berkoordinasi dengan BPD Papua. Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini ngerjakan proyek di Papua, dan seterusnya tentu akan didalami," jelas Alex.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia? Ini Penjelasan KPK

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement