REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD tengah menyusun dan membahas peraturan daerah (perda) tentang perlindungan koperasi dan UMKM. Para pelaku koperasi dan UMKM akan diberikan kemudahan untuk berjualan dan dapat mengakses anggaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Atet Dendi Handiman mengatakan penyusunan dan pembahasan perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM sesuai perintah dari aturan PP Nomor 7 Tahun 2021. Diharapkan, tujuan perlindungan dan pemberdayaan terus meningkat.
"Jadi dalam perda itu kemudahan dan perlindungan UMKM lebih ditingkatkan, contoh pelaku usaha mikro harus diberikan tempat 30 persen pada infrastruktur publik milik BUMN dan BUMD," ujarnya, Sabtu (11/2/2023).
Ia menuturkan apabila tempat tersebut berbayar maka tarif yang dibebankan hanya 30 persen dari harga normal. Selain itu, pengelolaan dapat dilakukan oleh koperasi.
Dari sisi perizinan, Atet mengatakan para pelaku UMKM dapat melakukan self declare halal. Dengan kriteria mereka membeli bahan-bahan yang sudah halal dan dilaporkan kepada dinas untuk diverifikasi.
Kemudahan lainnya, ia mengatakan terkait nomor izin berusaha (NIB). Atet ingin memastikan melalui perda perlindungan koperasi dan UMKM pemerintah berkomitmen melindungi UMKM.
"40 persen belanja daerah untuk koperasi dan UMKM. Perda nanti selesai, peluang kemudahan, perizinan, pemberdayaan, dan perlindungan bisa dilaksanakan maksimal," ujarnya.
Atet mengatakan usulan raperda telah dilakukan pada anggaran perubahan 2022 lalu. Oleh karena itu, ia berharap pada Maret, perda tersebut dapat ditetapkan.
Ia menambahkan dinas pun terus melakukan reaktivasi Teras Cihampelas Kota Bandung melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.