REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, penetapan status darurat sipil hanya dilakukan jika keadaan berbahaya berdasarkan mekanisme formal dan prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh Presiden. Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Jaleswari mengatakan, langkah penegakan hukum yang diambil untuk menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB) akan dilakukan secara terukur dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.