Selasa 14 Feb 2023 16:29 WIB

KSP Tegaskan tak Ada Darurat Sipil di Papua

DPR menyatakan mendukung penuh operasi yang dilakukan kepolisian di Papua.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Orang tua korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Juda Gurusinga, Pendapaten Gurusinga (kiri depan) dan Mariati br Bangun (kanan depan) mengikuti prosesi pemakaman anaknya di Desa Sayum Sabah, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (18/7/2022). Juda Gurusinga merupakan salah satu korban penembakan KKB di Papua.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Orang tua korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Juda Gurusinga, Pendapaten Gurusinga (kiri depan) dan Mariati br Bangun (kanan depan) mengikuti prosesi pemakaman anaknya di Desa Sayum Sabah, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (18/7/2022). Juda Gurusinga merupakan salah satu korban penembakan KKB di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, penetapan status darurat sipil hanya dilakukan jika keadaan berbahaya berdasarkan mekanisme formal dan prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh Presiden. Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Jaleswari mengatakan, langkah penegakan hukum yang diambil untuk menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB) akan dilakukan secara terukur dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.