Orang Tua Korban Salah Tangkap di Gedongkuning Bakal Laporkan ke MA
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan sejumlah laporan terkait kasus salah tangkap di Gedongkuning. Orang tua Andi Muhammad Husein Mazhahiri korban salah tangkap, Andayani, mengatakan akan melaporkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
"Hasil dari Ombudsman ini akan kami sampaikan kepada Mahkmah Agung," kata Andayani dalam konferensi pers. Ombudsman dalam laporannya mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dinilai menyalahi prosedur lantaran disertai dengan kekerasan.
Selain itu, penangkapan terhadap anak-anak yang didakwa tersangka tersebut juga dinilai maladministrasi lantaran tidak adanya surat penangkapan. "Kami betul-betul mengalami ini, dan Ombudsman bisa menyimpulkan itu," ujarnya.
Andayani mengapresiasi adanya laporan dari Ombudsman. Menurut dia laporan Ombudsman tersebut merupakan sebuah terobosan.
"Kami sangat mengapresiasi laporan dari Ombudsman, itu menurut saya terobosan yang memang penting dan sudah semestinya ini diambil oleh Ombudsman," jelas dia.
Kuasa hukum orang tua tersangka kasus salah tangkap di Gedongkuning, Siti Roswati Handayani mengatakan, orang tua melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman pada Mei 2022. Ombudsman kemudian merespons laporan ini pada 1 Februari 2023.
Selanjutnya orang tua juga akan melaporkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung. "Hasil dari Ombudsman ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, perkara kita sudah di kasasi, kami akan menunggu," katanya.