Rabu 25 Jan 2023 16:52 WIB

KPK Telusuri Rekening Gazalba Saleh

KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam dugaan suap perkara MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai BUMN bernama Atmasari, Selasa (24/1/2023). Dia dimintai keterangan mengenai kepemilikan rekening Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan memerinci hasil pemeriksaan tersebut. Namun, KPK meyakini rekening milik Gazalba tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang saat ini menjeratnya.

Adapun KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement