Kamis 16 Feb 2023 16:16 WIB

Dewas Minta Pimpinan KPK Putuskan Status Kasus Formula E Secepatnya

Kejelasan status kasus Formula E sudah disepakati Dewas dan Pimpinan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Hal ini telah disepakati Dewas dan Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Tumpak menjelaskan, kesepakatan ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK. Kejelasan status perkara ini pun harus segera diputuskan.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tegas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Hal ini diduga dilakukan terkait penanganan kasus Formula E.

Sebelum Karyoto dan Endar diminta kembali ke Polri, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah lebih dulu kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasan pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu juga disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus Formula E.

Namun, KPK membantah isu itu. KPK mengeklaim bahwa Fitroh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri lantaran ingin mengembangkan karier di Kejagung. Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tersebut tersebut tidak diseret ke ranah politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelidikan Formula E dilakukan tim dengan proses yang terbuka di internal KPK. Ia mengakui kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurutnya, itu hal yang wajar.

"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Dia mengaku, pihaknya sering mendengar penyelidikan kasus ini ditarik ke ranah politik. Apalagi, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan dari eks gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan Formula E.

Meski demikian, Ali mengimbau agar narasi yang menuding KPK berpolitik segera dihentikan. Sebab, ia menekankan, pihaknya menyelidiki kasus ini atas dasar penegakkan hukum dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami tegaskan, kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum," klaim Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement