Kamis 16 Feb 2023 15:27 WIB

Jaksa tak Banding Putusan Satu Tahun Enam Bulan Richard Eliezer

Vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Richard Eliezer inkrah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Fadil mengatakan, putusan hakim tersebut sudah memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebab itu, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu melakukan perlawanan hukum.

Baca Juga

“Kami menyatakan tidak banding dalam perkara Richard Eliezer ini,” kata Fadil di Kejakgung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Dengan begitu, inkrahlah keputusan hukum terhadap Richard Eliezer ini,” kata Fadil menambahkan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekusitornya meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun. Akan tetapi, hakim mengabulkan permohonan terdakwa Richard sebagai justice collaborator (JC), atau saksi-pelaku. Hal tersebut yang membuat majelis hakim meringankan hukuman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement