REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan langkah tegasnya untuk membabat habis mafia sepak bola. Menurut Erick, praktik mafia sepak bola harus diganjar sanksi tegas secara hukum. Oleh karena itu, Erick menggandeng Polri dengan instrumen yang dimilikinya untuk mengungkap sekaligus menyeret oknum mafia ke jeruji besi.
"Kita vonis kartu merah untuk para mafia bola. Sepak bola kita sulit berkembang selama mafia pengatur skor belum kita tendang," ujar Erick dalam keterangan persnya di media center Stadion GBK, Ahad (19/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Erick bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyusun langkah tegas dalam misi menyeret mafia ke jalur hukum. Erick menegaskan, dari otak hingga pembantu aktor mafia sepak bola akan diproses tegas. Selain pidana, ancaman larangan berkecimpung di sepak bola seumur hidup akan dijatuhkan PSSI.
"Akarnya yang perlu kita cabut, dan kita tidak boleh takut! Hukumannya bertingkat. Tapi kalau perlu, seumur hidup diblacklist dari sepak bola, biar jera. Posisi saya tegas: tumpas mafia pengatur skor sampai tuntas!" tegas Erick.
Demi menjerat para pelaku atur skor, Erick pun telah menyiapkan langkah reaktif sekaligus proaktif. Dengan menggandeng Polri, PSSI akan membentuk sistem yang mencegah atur skor. "Saya siap bekerjasama dengan Pak Listyo Sigit untuk mengobati borok dalam sistem yang sakit. Jadi bukan sekedar basa-basi di permukaan kulit," ujarnya.
Menurut Erick, fair play dan sportsmanship bukan cuma untuk mereka yang ada di lapangan. Tapi juga untuk seluruh insan dalam ekosistem sepakbola kita. Rule of the game, kata Erick harus konsisten diterapkan. "Tidak ada ruang bagi mafia yang bikin sepakbola kita jadi pecundang. Saya siap keluarkan kartu merah bagi para mafia bola," kata Erick.
Sejak ditetapkan sebagai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bergerak cepat dalam menata persepakbolaan nasional. Pada rapat pertama exco PSSI Sabtu (18/2), Erick mengumumkan dibentuknya dua komite adhoc yang akan khusus mengurusi suporter dan pembangunan infrastruktur.