Warga Diminta Melapor Jika Temukan Pembuat Petasan yang Membahayakan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi melakukan olah TKP di pusat ledakan diduga bubuk mesiu bahan baku petasan di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur, Senin (20/2/2023). Ledakan tersebut menyebabkan sebanyak 25 rumah warga rusak berat, 4 orang warga tewas di lokasi dan 11 orang luka-luka, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan dengan menerjunkan Gegana Brimob Polri di lokasi. | Foto: Antara/Irfan Anshori
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat terlibat aktif dalam upaya mengantisipasi terjadinya hal mrmbahayakan akibat petasan. Apalagi setelah adanya kasus ledakan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang menewaskan empat orang dan merusak rumah warga sekitar kejadian.
Toni pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian jika menemukan adanya pembuat atau penjual petasan di sekitarnya, yang dirasa membahayakan. Ia memastikan tidak akan segan menindak pembuat petasan tersebut jika ternyata melanggar hukum.
"Warga yang lingkungan di sekitarnya mengetahui ada hal yang seperti demikian (pembuat petasan) untuk segera melaporkan ke petugas. Sudah pasti bila bersinggungan dengan masalah hukum akan kami tindak," ujarnya, Selasa (21/2/2023).
Toni pun memastikan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus ledakan petasan di Blitar, meskipun kemungkinan terduga kuat tersangka ikut menjadi korban akibat ledakan. Polisi akan melakukan pengembangan dengan mencari tahu siapa pemasok bahan petasan tersebut. "Masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan juga tentang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Diharapkan, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ledakan petasan yang terjadi di Blitar. Ia mengingatkan semua pihak akan bahaya pembuatan petasan yang bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi yang terakhir. "Kita berharap ini menjadi yang terakhir," kata Toni.