REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan aksi debt collector yang memaki-maki anggotanya saat menarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta. Ia menginstruksikan agar anggotanya tidak membiarkan tindakan premanisme debt collector tersebut.
"Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta," kata Fadil Imran menegaskan, dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dilihat pada Selasa (21/2/2023).
Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujar Fadil.
Dalam kesempatan itu, Fadil juga menyoroti kasus debt collector yang membentak anggota Polri pada saat menangani kasus penarikan mobil milik Clara. Bahkan, debt collector tersebut menolak dan membentak pada saat diminta untuk ke Polsek setempat.
"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," ucap Fadil.
Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh segerombolan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," kata Clara.
Menurut Clara, peristiwa penarikan mobil secara paksa tersebut berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen, yang dihuninya pada tanggal 8 Februari 2023 lalu. Lalu debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujar Clara.
Sebenarnya, Clara sempat bernegoisasi dengan pihak debt collector untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya. Namun, pihak debt collector menolaknya dengan tetap menarik secara paksa mobil mobil tersebut.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," kata Clara menjelaskan.
View this post on Instagram