Polresta Malang Tindak Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Jelang Ramadhan

Red: Fernan Rahadi

Pengunjung melintas di salah satu sudut Kampung Wisata Heritage, Kayutangan, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019).
Pengunjung melintas di salah satu sudut Kampung Wisata Heritage, Kayutangan, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019). | Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menindak penjual minuman beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah tersebut dalam upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif jelang datangnya bulan Ramadhan.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto di Kota Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa menjelang datangnya bulan Ramadhan, personel Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terhadap penjual minuman keras.

"Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan, Polresta Malang Kota melaksanakan KRYD berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol," kata Eko.

Eko menjelaskan, salah satu titik yang dilakukan razia penjualan minuman beralkohol tersebut adalah kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rachmat Kota Malang. Kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Menurutnya, penindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan wisata itu.

"Aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar," katanya.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota menerjunkan tim yang melakukan patroli untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap kios-kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut.

"Kami menerjunkan tim, seperti Unit Patroli Tombak 3 serta Unit Perintis 3," katanya.

Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan patroli yang dilaksanakan pada akhir pekan tersebut, dipusatkan pada kawasan wisata Kayutangan Heritage. Pada lokasi itu, didapati satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ia menambahkan, petugas juga mengamankan seorang laki-laki pemilik minuman beralkohol tersebut berinisial AJP, yang merupakan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman beralkohol.

"Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota , pemilik akan dimintai keterangan dengan persangkaan tindak pidana ringan " katanya.

Kawasan Kayutangan Heritage merupakan destinasi wisata di Kota Malang, yang saat ini banyak menarik minat para wisatawan. Pemerintah Kota Malang saat ini tengah melakukan pembenahan agar kawasan itu menjadi salah satu destinasi wisata unggulan.

Terkait


Penindakan terhadap Penjual Minol di Kota Malang Semakin Ditingkatkan

Pengawasan Penjualan Bahan Kimia Berbahaya di Kota Malang Diperketat

Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Kemudahan Pembuatan SIM

Polresta Malang Kota Pasang Sirine di Perlintasan Rel KA

Ramadhan, Stok Bahan Pokok di Lampung Aman

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark