Rabu 01 Mar 2023 08:18 WIB

Ribuan Lembar Uang Palsu Disita dari MI Usai Belanja Obat

Rencananya uang palsu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung.

Anggota Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kepada wartawan.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Peredaran uang palsu jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, perlu diwaspadai. Banyak oknum memanfaatkan moment tersebut untuk mengedarkan uang palsu dan mendapatkan uang asli.

Kasus teranyar ditangani Satreskrim Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan Rupiah dan mata uang asing. Pengamanan ini berawal dari pelaku MI yang usai berbelanja obat kuat karena dicurigai menggunakan uang palsu.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, setelah diselidiki, ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan Rupiah dan mata uang asing. "Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar Rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Eko, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka diantaranya 1 DPO. "Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Nandar

Nandar menyebut, barang bukti terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp 68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.

Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement