Rabu 01 Mar 2023 14:18 WIB

Seorang Bapak di Ciamis Perkosa Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Tersangka membujuk dan memberi uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya, Rabu (1/3/2023).
Foto: Dok. Humas Polres Ciamis
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak berusia di bawah umur di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Seorang lelaki berinisial AS (42 tahun), yang merupakan bapak tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kasus pemerkosaan itu dilaporkan ibu kandung korban pada Februari 2023. Peristiwa itu dilaporkan ketika korban yang masih berusia 12 tahun melahirkan anak.

Baca Juga

"Tersangka diduga melakukan perbuatan itu dengan membujuk dan memberikan imbalan kepada korban," kata dia saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian, kronologi kejadian itu bermula ketika ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta pada 2017. Tak lama setelah pertemuan itu, keduanya menikah secara agama dan tinggal di Jakarta.

Namun, ibu korban memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, pada 2020. Sekitar setahun kemudian, tersangka juga ikut tinggal di Kabupaten Ciamis. Di Ciamis, mereka tinggal bertiga dengan anak kandung si ibu.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu dilakukan pertama kali pada Desember 2021. Tersangka mengaku melakukan itu sebanyak tujuh kali.

"Tersangka membujuk dan memberi uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata Tony.

Menurut dia, ibu korban sama sekali tak mengetahui anak kandungnya telah diperkosa oleh suaminya. Namun, beberapa bulan sebelum melahirkan anak, anak perempuannya itu sering mengeluh tidak menstrurasi dan sakit di perutnya.

Kendati demikian, ibu korban tak merasa curiga. Hingga akhirnya, korban melahirkan anak. "Ibu korban baru melapor ketika anaknya melahirkan," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap dan menahan tersangka, yang tak lain adalah bapak tiri korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Tony.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement