REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya peremajaan sarana kereta rel listrik (KRL) yang sedang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) karena sarana kereta akan dipensiunkan. Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024.
"Ini menggantikan rangkaian yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dukungan itu disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 19 Desember 2022. Selain didorong oleh faktor usia sarana, Kemenhub juga mencatat kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi COVID-19 sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040.
Untuk mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta orang penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026. "Semoga upaya ini tetap membuat KCI dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Adita.
Kemenhub, lanjut dia, juga menyadari ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api tersebut, yakni pemanfaatan produk dalam negeri dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA).
"Namun demikian, perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani," ucap dia.
Adita menjelaskan bahwa masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2 sampai dengan 3 tahun, sejak saat ini. Oleh karena itu, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai.
"Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI yang sudah meneken MoU (nota kesepahaman) dengan PT INKA untuk pengadaan ini," kata Adita.
Terkait dengan hal tersebut, ia mengungkapkan salah satu rekomendasi Kemenhub untuk pengadaan sarana KRL bukan baru ialah KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.
"Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti 'bogie', roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kemenhub. Kemenhub juga meminta sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri untuk tetap mendukung industri lokal.