REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerja sama mengembangkan layanan digital untuk para calon jamaah haji. Sinergi ini mengembangkan aplikasi BPKH Virtual Account yang terhubung dengan aplikasi mobile banking Muamalat DIN secara open API.
Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, sinergi ini dijalin untuk memudahkan calon jamaah haji dan juga sebagai bentuk transparansi informasi pengelolaan dana haji. Melalui kemitraan ini, calon jamaah haji baik nasabah Bank Muamalat maupun non-nasabah dapat menggunakan Muamalat DIN untuk melihat nilai manfaat setoran haji terkini.
"Informasi ini sebelumnya hanya dapat diakses melalui aplikasi BPKH VA. Selain itu, seluruh calon jamaah haji nasabah Bank Muamalat dapat menikmati seluruh fasilitas dalam Muamalat DIN seperti fitur pembayaran menggunakan kode QR, top up uang elektronik, dan pembayaran beragam tagihan,” ujar Wahyu dalam keterangan, Kamis (2/3/2023)
Sebagai informasi, di aplikasi Muamalat DIN saat ini sudah tersedia menu Bank Haji. Dalam menu tersebut, terdapat fitur antara lain pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini.
Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat. Saat ini, pengecekan nilai manfaat haji di Muamalat DIN baru tersedia untuk calon jemaah haji reguler.
Tahapan untuk pengecekan nilai manfaat haji pada Muamalat DIN adalah sebagai berikut. Pertama, calon jamaah haji membuka menu Bank Haji pada Muamalat DIN. Kedua, memilih fitur nilai manfaat haji. Ketiga, memasukkan nomor porsi haji dan tanggal lahir agar nominal nilai manfaat terkini dapat terlihat.