Kamis 02 Mar 2023 23:41 WIB

Minimalisasi Risiko, Wapres Minta Aturan Hukum Kebencanaan Ditegakkan

Wapres meminta pelaku pembakaran hutan dan bangun di zona merah segera ditindak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Maruf Amin saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023). BPMI/Setwapres
Foto: Dok BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023). BPMI/Setwapres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta komitmen semua pihak untuk menegakkan aturan hukum di bidang kebencanaan. Hal ini untuk meminimalisasi risiko maupun dampak dari kejadian bencana.

"Utamanya, saya meminta komitmen semua unsur dalam menegakkan aturan di bidang kebencanaan," ujar Ma'ruf saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023).  

Ma'ruf menjelaskan, aturan hukum ini meliputi aturan untuk tidak lagi membangun di wilayah zona merah, menindak pelaku pembakaran hutan, dan aturan untuk melayani masyarakat berdasarkan Standar Nasional Indonesia dalam penanggulangan bencana.

Hal ini kata Ma'ruf, mengingat dari sisi geografis Indonesia memiliki risiko bencana tertinggi di dunia, salah satunya bencana gempa bumi. Karena itu diperlukan kesiapsiagaan semua pihak dalam penanganan bencana.

"Karena terletak pada zona pertemuan lempeng besar dunia yang aktif, sehingga sering terjadi gempa bumi," kata Ma'ruf.

Selain itu, kata Ma'ruf, Indonesia juga terus dibayangi bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim global. Seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan cuaca dan iklim ekstrem.

Dia menyebut sepanjang tahun 2022, di Indonesia telat tercatat 3.544 kejadian bencana yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi berupa banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Hal ini juga ditambah, ancaman bencana non-alam seperti kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, serta ancaman konflik sosial."Sebagaimana beberapa waktu lalu kita telah melewati masa Pandemi Covid-19, ke depan pun kita akan dihadapkan pada tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks," ujarnya.

Karena itu, berbagai risiko bencana tersebut membuat pelaksanaan Rakornas Penanggulangan Bencana setiap tahun semakin meningkat. Untuk itu, upaya memperkuat mitigasi bencana dengan mempertimbangkan sisi keselamatan harus ditingkatkan.

"Mitigasi hulu ke hilir harus diperkuat untuk menekan dampak kerugian akibat kejadian bencana.Utamanya, saya meminta komitmen semua unsur dalam menegakkan aturan di bidang kebencanaan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement