Jumat 03 Mar 2023 08:55 WIB

Sebarkan Red Notice ke Negara Anggota, Interpol Indonesia Berburu Harun Masiku

KPK mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interpol Indonesia belum menerima informasi dari negara anggota Interpol terkait dengan keberadaan Harun Masiku (HM) di negara yang diduga objek melintas. Polri pun telah menyebar red notice atas nama Harun Masiku ke negara anggota Interpol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi. Dikatakan pula red notice atas nama Harun Masiku sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6.

Hingga kini, kata dia, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang dimungkinkan Harun Masiku melintas. "Interpol Indonesia belum menerima respons/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kamis (2/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Dalam perkara itu, KPK juga telah memproses beberapa pihak. Di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara.

Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement