Jumat 03 Mar 2023 14:15 WIB

Tokoh Oposisi Terkemuka Kamboja Divonis Hukuman Tahanan Rumah Selama 27 Tahun

Tokoh oposisi Kamboja ini dinyatakan bersalah atas pengkhianatan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Kamboja (Ilustrasi). Tokoh oposisi terkemuka Kamboja Kem Sokha pada Jumat (3/3/2023) divonis hukuman tahanan rumah selama 27 tahun. Vonis dijatuhkan setelah Kem Sokha dinyatakan bersalah atas pengkhianatan.
Bendera Kamboja (Ilustrasi). Tokoh oposisi terkemuka Kamboja Kem Sokha pada Jumat (3/3/2023) divonis hukuman tahanan rumah selama 27 tahun. Vonis dijatuhkan setelah Kem Sokha dinyatakan bersalah atas pengkhianatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Tokoh oposisi terkemuka Kamboja Kem Sokha pada Jumat (3/3/2023) divonis hukuman tahanan rumah selama 27 tahun. Vonis dijatuhkan setelah Kem Sokha dinyatakan bersalah atas pengkhianatan.

Hakim Koy Sao mengatakan kepada pengadilan di Ibu Kota, Phnom Penh bahwa Kem Sokha akan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan politik atau memberikan suara dalam pemilihan. Kem Sokha ditangkap pada 2017 atas tuduhan berkonspirasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkan Perdana Menteri Hun Sen, yang telah memerintah Kamboja selama hampir empat dekade.  

Baca Juga

Kem Sokha merupakan pemimpin Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) yang sekarang telah dibubarkan. Dia membantah tuduhan konspirasi tersebut. Sementara Washington juga menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai "teori konspirasi yang dibuat-buat". Pengacaran Kem Sokha mengatakan, tim hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dia dalam tahanan rumah, semua hak politik dan warga negaranya benar-benar dicabut. Ini bukan keadilan," kata pengacara Kem Sokha, Ang Udom.

Pengamanan ketat dan ratusan polisi dikerahkan di sekitar pengadilan. Duta Besar AS untuk Kamboja, W. Patrick Murphy, mengatakan, vonis terhadap Kem Sokha adalah kegagalan peradilan. Namun Pemerintah Kamboja cenderung mengabaikan kritik AS.

"Kami meminta pihak berwenang untuk mengizinkan semua warga Kamboja menikmati hak asasi manusia secara universal, untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, serta berpartisipasi dalam membangun sistem yang benar-benar demokratis," kata Murphy kepada wartawan di luar pengadilan.

CNRP dilarang menjelang pemilihan 2018, dan dikalahkan oleh Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang dipimpin Perdana Menteri Hun Sen. Sejak itu, CNRP telah dihancurkan. Banyak anggota CNRP ditangkap atau melarikan diri ke pengasingan.  Para aktivis menyebutnya sebagai tindakan keras yang dirancang untuk menggagalkan tantangan terhadap monopoli kekuasaan CPP.

Kamboja akan mengadakan pemilihan pada Juli. Tahun lalu, kelompok oposisi meluncurkan Partai Lilin yang sebagian besar diusung oleh anggota CNRP.

Hun Sen diperkirakan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan lima tahun ke depan dalam pemilihan Juli. Tetapi dia sebelumnya telah menawarkan dukungan untuk putra sulungnya sebagai calon penerus.

Putra Hun Sen, Hun Manet merupakan wakil komandan Angkatan Bersenjata Kerajaan Kamboja (RCAF) dan kepala staf gabungan. Hun Manet lulus dari Akademi Militer Amerika Serikat di West Point pada 1999.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement