Senin 06 Mar 2023 10:22 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Status Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa

Pengadilan akan menggelar persidangan kasus korupsi plt Bupati Mimika.

Ilustrasi persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Dengan demikian, kata pihak Kejati, status keduanya bukan lagi tersangka tapi sudah menjadi terdakwa.

“Statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo ketika dikonfirmasi Ahad (5/3/2023).

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan tidak ada pesanan dalam proses hukum keduanya. Menurut mereka penanganan kasus ini murni penegakan hukum. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 69.135.404.600.

"Salah satu dugaan pelanggaran adalah proses pengadaan yang tidak sesuai aturan," kata dia. 

JR yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, menunjuk PT Asian One Air yang sebagian sahamnya milik Suzana Susi Herawati yang juga merupakan istri JR, untuk melakukan pengadaan, pemasukan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

"Terkait kerugian negara timbul karena, pertama karena adanya selisih kelebihan bayar pembelian pesawat dan helikopter sebesar Rp 4.967.813.050," tuturnya. 

Kemudian, hilangnya hak penerimaan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mimika sebesar Rp 21.848.875.000 dari sewa kontrak kerja sama operasional pesawat Grand Caravan dan Helicopter yang tidak dibayar oleh PT Asian One Air.

"Juga hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemkab Mimika dari barang berupa 1 helikopter yang dibeli dengan menggunakan APBD Mimika Tahun 2015 senilai Rp 42.318.716.550," tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement