Senin 06 Mar 2023 13:15 WIB

In Picture: Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Wonosari

Tersangka AS tersangkut kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023).

AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement