Senin 06 Mar 2023 13:15 WIB

In Picture: Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Wonosari

Tersangka AS tersangkut kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023).

AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement