Rabu 08 Mar 2023 14:41 WIB

10 Ton Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Terbongkar

Omset penjual pupuk oplosan tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti dan tersangka hasil penggerebekan pabrik pupuk palsu oplosan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Barang bukti dan tersangka hasil penggerebekan pabrik pupuk palsu oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 10 ton pupuk oplosan siap kirim ke Palembang, Sumatra Selatan akhirnya terbongkar, Selasa (7/3/2023). Pupuk oplosan dalam kemasan tersebut disita polisi setelah dimuat di mobil colt diesel.

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mengatakan, pengungkapan kasus pupuk oplosan tersebut setelah anggotanya mengamankan sebuah mobil yang berisi 10 ton pupuk oplosan. Sedangkan pelakunya J (33 tahun) ditangkap petugas saat menjalani praktik mengoplos pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Palas, Lampung Selatan.

“Pelaku ditangkap saat melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di rumah kosong,” kata AKP Andi Yunara dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, pelaku pengoplos pupuk J tersebut, warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Palas. Terakhir pelaku lulusan SMP. Petugas Polsek Palas yang dilakukan Kanit Reskrim Aipda Muhyu ditangkap sedang mengoplos dua ton pupuk.

Pelaku menjalani praktik ilegal ini yakni mengoplos pupuk jenis Phonska, dengan enam ton pupuk Dolamit, serta dua ton boraks. Selanjutnya pelaku memasukan pupuk olplosan ke dalam kemasan karung yang sudah bermerek MPK Mahkota lalu dijahit menggunakan mesin jahit.

Petugas mendapati 10 ton pupuk dalam kemasan yang sudah termuat dalam mobil colt diesel. Polisi mendapati barang bukti puluhan ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, mobil colt diesel, 16 lembar karung pupuk merek Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merek MPK warna putih dengan list oranye, timbangan duduk, skop gagang kayu, dan satu unit mesin jahit.

Andi Yunara mengatakan, pelaku J ini sudah lama menjalani praktik ilegal mengoplos pupuk dan menjualnya ke konsumen. Namun, dalam dua kali musim panen ini, pelaku terindikasi di masyarakat menjalani praktik ilegal tersebut.

Dalam praktiknya, selain pelaku, juga terdapat seorang kuli panggul. Sedangkan omset penjual pupuk oplosan tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Pada Oktober 2022 lalu, Polres Lampung Selatan menggerebek empat pabrik pembuatan pupuk palsu di wilayah Lampung. Jenis pupuk palsu tersebut yakni KCL, TSP, NPK, dan Phonska, yang telah beredar di Sumatra Bagian Selatan (Lampung, Bengkulu, Jambi) dan provinsi lainnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, petugas melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik ilegal pemalsuan pupuk. Petugas mendapati lima orang sedang membuat campuran pupuk dengan bahan berbagai jenis.

Dia mengatakan, petugas menggerebek sebuah gudang penggilingan padi namun digunakan untuk memalsukan pupuk pada Jumat (14/10/2022). Gudang tersebut berada di Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Petugas membongkar praktik ilegal pemalsuan pupuk yang baru beroperasi empat bulan terakhir. Usaha tersebut telah memproduksi 45,5 ton pupuk palsu dalam kemasan karung, yang beredar di Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) yakni Lampung, Bengkulu, Jambi, dan provinsi lainnya.

Di pabrik penggilingan padi tersebut, kata dia, petugas menemukan bahan-bahan campuran pembuatan pupuk palsu. Diantaranya, garam, zat pewarna, kapur, batu bata, karung dan lainnya. Praktiknya, pekerja melakukan pencampuran memakai alat mixer, dan pemanggangan menggunakan oven bahan-bahan pembuat pupuk palsu tersebut untuk menghasilkan butiran-butiran seperti pupuk asli. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement