Rabu 08 Mar 2023 17:56 WIB

Pemecatan Rafael Alun Sebagai ASN Dinilai Tepat

Pemecatan bisa dilakukan apabila Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). Guru Besar bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto menilai pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah tepat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). Guru Besar bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto menilai pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto menilai pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah tepat.

"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut saya kira sudah tepat," kata Erwan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Atas keputusan yang diambil eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, Erwan mendukung penuh apabila Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR yang ruang lingkup kerjanya salah satunya menyangkut keuangan, Misbakhun mengatakan tidak mempersoalkan terkait pemecatan Rafael Alun selama mempunyai dasar yang jelas. Apalagi, pemberhentian seorang pegawai Kementerian Keuangan adalah kewenangan Sri Mulyani.

"(Pemecatan Rafael Alun) itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silahkan sesuai kewenangan," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan Itjen Kementerian Keuangan Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan.

Misalnya, terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan Rafael Alun sesuai rekomendasi pihaknya yang telah disetujui Menteri Keuntungan Sri Mulyani.

"Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement