REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan obat-obatan, pangan dan kosmetik ilegal sebanyak ratusan item dengan nilai yang mencapai Rp 31 miliar lebih. Barang-barang sitaan tersebut didapat dari hasil operasi sepanjang tahun 2022.
"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan sebanyak 200.230 ribu pieces (obat, pangan dan kosmetik ilegal) dengan nilai total Rp 31.972.298.504," ujar Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma seusai secara simbolik memusnahkan barang bukti di Kantor BPOM Bandung, Jumat (10/3/2023).
Ratusan ribu obat, pangan dan kosmetik ilegal yang disita, ia mengatakan terdiri dari obat ilegal sebanyak 150 item berisi 2.322 pieces dengan nilai ekonomi Rp 639.898.004. Obat tradisional ilegal sebanyak 93 item berisi 144.526 pieces dengan nilai ekonomi Rp 5.852.160.000.
Selain itu, pangan ilegal sebanyak 2 item berisi 5.550 pieces dengan nilai ekonomi Rp 2.184.432.500. Kosmetik ilegal sebanyak 101 item berisi 56.063 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp 23. 295.808.000.
Obat, pangan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar pada sebuah kendaraan yang dimodif menjadi tempat pembakaran. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah instansi dan lembaga.
"Modus yang dilakukan pertama mereka membuat yang menyerupai produk aslinya atau menggunakan produk yang mereka tambah dengan menempel mengusung merek sendiri dijual online," ujarnya.
Ia mengatakan para menyebarkan produk mereka ke Indonesia. Provinsi Jawa Barat memiliki penduduk terbesar serta industri farmasi dengan paling banyak kosmetik, pangan dan obat tradisional.
"Dampak kesehatan misal obat kalau ilegal orang tidak akan mendapatkan produk atau sembuh yang diharapkan bisa memperparah penyakit," katanya.
Keberadaan kosmetik yang ditambah bahan berbahaya akan menyebabkan efek seperti penyakit kanker. Mayoritas obat dan kosmetik yang disita berasal dari Kota Bandung.