Senin 13 Mar 2023 12:40 WIB

In Picture: Peternak Ayam Demo ke Komnas HAM

Perampasan hak usaha maupun budidaya ternak ayam oleh korporasi asing.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Aksi dari Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Pada aksi tersebut, mereka meminta Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri serta peternak rakyat agar dapat melanjutkan usahanya.

Selain itu, peternak juga meminta dihentikannya perampasan hak usaha maupun budidaya ternak ayam oleh korporasi asing.

sumber : Republika/Putra M. Akbar
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement