Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Masuk Triwulan Pertama 2023, Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Senin 13 Mar 2023 17:16 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP).

Bea Cukai melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP).

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemantauan harga Bea Cukai diharapkan selisih jual eceran rokok tidak tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan melaksanakan fungsi pengawasan, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Tarakan, melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan yang dilaksanakan secara terbuka untuk memantau harga jual produk hasil tembakau legal. 

"Tujuan dari monitoring HTP adalah untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok yang dijual oleh toko-toko kecil dan besar. Kami ingin memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Dalam kegiatan monitoring HTP, petugas Bea Cukai mengunjungi beberapa toko lalu mendata harga produk hasil tembakau yang dijual. Petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok berbagai merek yang ada di etalase toko.

Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual," ujar Hatta.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan petugas Bea Cukai untuk mengedukasi pemilik toko tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta mengimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi sampai menjualnya. Sebagai media publikasi kepada masyarakat, petugas Bea Cukai juga kerap menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' pada bagian bangunan toko yang mudah dilihat masyarakat, khususnya para pembeli.

"Dengan konsistensi pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan pemahaman dan motivasi masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal," tutup Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler