REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri tetap memberikan perlindungan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) pasca-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut. Langkah kepolisian tersebut dinilai sudah tepat dengan tetap menjamin keselamatan Bharada E.
"Sudah benar (langkah Polisi yang menjamin perlindungan Bharade E)," ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin (13/3).
Bahkan, menurut Bambang Rukminto, Polri harus menjamin keselamatan semua warga negara, tidak hanya Bharada E semata."Bukan hanya khusus untuk Elieser saja, tupoksi Polri itu menjaga keamanan semua warga negara," tegas Bambang Rukminto.
Sementara itu, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Bharada E. Pernyataan ini disampaikannya mengenai penjaminan terhadap keselamatan Bharada E usai LPSK yang mencabut perlindungan kepada yang bersangkutan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam (sel tahanan), sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, semua narapidana diberi perhatian yang sama. Kesehatan mereka juga dicek secara rutin. Lalu kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian perawatan tahanan dan barang bukti (Tahti) di Bareskrim Polri. Bharada E sendiri dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.