Selasa 14 Mar 2023 06:09 WIB

Eks Koruptor Jadi Stafsus Risma, Dibantah Kemensos, Fakta Berbicara Lain

Politikus PDIP Tasdi, kena OTT KPK pada 2018, divonis tujuh tahun, 2022 sudah bebas.

Rep: Erik PP/Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Ketua DPC Purbalingga sekaligus bupati Tasdi menunjukkan salam metal ketika dibawa petugas KPK menuju Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Eks Ketua DPC Purbalingga sekaligus bupati Tasdi menunjukkan salam metal ketika dibawa petugas KPK menuju Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi pengangkatan Tasdi, eks bupati Purbalingga sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani menyeruak ke publik. Meski begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) membantah terkait pengangkatan Tasdi sebagai stafsus.

Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kemensos, Romal Uli Jaya Sinaga sampai mengirimkan daftar nama lima stafsus Risma kepada wartawan. Hal itu membuktikan jika memang Tasdi bukan stafsus karena belum ada surat keputusan (SK) pengangkatan. "Enggak ada nama beliau (Tasdi)," kata Romal di Jakarta, Senin (14/3/2023).

Adapun nama lima stafsus adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa (stafsus menteri (SKM) bidang komunikasi dan media massa), Suhadi Lili (SKM bidang pengembangan SDM dan program kementerian), Luhur Budijarso Lulu (SKM bidang pemerlu pelayanan kessos dan potensi sumber kessos), Doddi Madya Judanto (SKM bidang pemberdayaan dan penanganan fakir miskin), Faozan Amar(SKM bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri).

Baca: Kabar Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Mensos Risma, Humas: Kita Kaget!

Meski Kemensos membantahnya, namun fakta berbicara lain. Republika.co.id melakukan penelusuran di Facebook dengan menggunakan kata kunci 'Tasdi selamat' atau 'Tasdi staf menteri', akhirnya terdapat beberapa akun milik kolega mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga itu yang memberi ucapan selamat atas jabatan barunya di Kemensos.

Beberapa akun itu mengirimkan selamat pada empat atau tiga hari sebelum Kemensos ramai membantah Tasdi diangkat sebagai stafsus Risma. Bahkan, ada beberapa akun yang sampai membuat poster ucapan resmi untuk Tasdi atas jabatan baru yang diberikan Menteri Risma. Hanya saja, tertulis jika jabatan itu staf ahli.

Ihwal kabar Tasdi menjadi stafsus Risma bermula dari media lokal Purbalingga. Media tersebut mewawancarai Tasdi yang kini memiliki kesibukan baru setelah keluar dari penjara pada medio 2022. Tasdi mengaku, waktunya kini banyak dihabiskan di Jakarta untuk membantu Risma menangani bencana.

Berbedar pula foto Tasdi bersama Risma di ruang kerja Mensos. Tasdi adalah salah satu kader PDIP yang dibanggakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Adapun Risma juga merupakan kader banteng.

Baca: Politikus PDIP Eks Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos: Kewenangan Menteri

Meski ada bukti-bukti seperti itu, namun Kemensos bersikukuh belum ada pengangkatan stafsus baru. "Kalau (Tasdi) jadi stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya Mensos karena itu stafus," kata Romal.

Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019. Tasdi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Juni 2018. Selain menerima uang Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga, eks wakil bupati Purbalingga itu dijerat karena menerima uang lainnya jika lelang proyek itu dimenangkan Hamdani Kosen.

 

Tasdi juga dijerat menerima gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha, jajaran Pemkab Purbalingga, hingga rekan separtai yang mendapatkan proyek dari APBD. Entah bagaimana caranya, dari tujuh tahun masa tahanan yang harus dijalani, Tasdi bisa mendapatkan bebas bersyarat pada 7 September 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement