Kemudian bersyukur kepada Allah SWT ketika telah sempurna segala bimbingan, kemudahan, dan penjelasan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Caranya dengan bertakbir ketika berlalu perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat Hilal di bulan Syawal hingga selesai khutbah Idul Fitri.
Dalam Tafsir Kementerian Agama RI dijelaskan, Surah Al-Baqarah ayat 185 menerangkan bahwa pada bulan Ramadhan, Alquran diwahyukan. Berkaitan dengan peristiwa penting ini, ada beberapa informasi Alquran yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan waktu pewahyuan ini.
Ayat-ayat itu antara lain Surah al-Qadar ayat 1, ayat ini mengisyaratkan bahwa Alquran diwahyukan pada malam yang penuh dengan kemuliaan atau malam qadar. Surah ad-Dukhan ayat 3, ayat ini mengisyaratkan bahwa Alquran diturunkan pada malam yang diberkahi.
Surah al-Anfal ayat 41, ayat ini mengisyaratkan bahwa Alquran itu diturunkan bertepatan dengan terjadinya pertemuan antara dua pasukan, yaitu pasukan Islam yang dipimpin Nabi Muhammad SAW dengan tentara Quraisy yang dikomandani oleh Abu Jahal, pada perang Badar yang terjadi pada tanggal 17 Ramadhan.
Dari beberapa informasi Alquran ini, para ulama menetapkan bahwa Alquran diwahyukan pertama kali pada malam qadar, yaitu malam yang penuh kemuliaan, yang juga merupakan malam penuh berkah. Ini terjadi pada tanggal 17 Ramadhan, bertepatan dengan bertemu dan pecahnya perang antara pasukan Islam dan tentara kafir Quraisy di Badar, yang pada saat turun wahyu itu Nabi Muhammad berusia 40 tahun.
Selanjutnya peristiwa penting ini ditetapkan sebagai turunnya wahyu yang pertama dan selalu diperingati umat Islam setiap tahun di seluruh dunia.
Berkenaan dengan malam qadar, terdapat perbedaan penetapannya. Sebagai saat pertama diturunkannya Alquran, dan malam qadar yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam untuk mendapatkannya. Pendapat pertama ditetapkan terjadinya pada tanggal 17 Ramadhan, yang hanya sekali terjadi dan tidak akan terulang lagi.
Sedangkan yang kedua, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, bahkan lebih ditegaskan pada malam yang ganjil.
Malam qadar ini dapat terjadi setiap tahun, sehingga kita selalu dianjurkan untuk mendapatkannya dengan persiapan yang total yaitu dengan banyak melaksanakan ibadah sunah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.
Surah Al-Baqarah ayat 185 ini juga menjelaskan puasa yang diwajibkan adalah pada bulan Ramadhan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadhan, Rasulullah SAW telah bersabda, "Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadhan) dan berbukalah kamu, karena melihat bulan (Syawal). Apabila tertutup bagi kamu disebabkan cuaca yang berawan), maka sempurnakanlah bulan Sya‘ban tiga puluh hari (dan dalam satu riwayat Muslim takdirkanlah atau hitunglah bulan Sya‘ban tiga puluh hari). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Mengenai situasi bulan yang tertutup baik karena keadaan cuaca, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Sya‘ban atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadhan, berlaku ketentuan sebagai berikut. "Siapa yang melihat bulan Ramadhan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Sya‘ban, atau ada orang yang melihat bulan, yang dapat dipercayai, maka ia wajib berpuasa keesokan harinya. Kalau tidak ada terlihat bulan, maka ia harus menyempurnakan bulan Sya‘ban 30 hari. Begitu juga siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadhan atau ada yang melihat, yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya. Apabila ia tidak melihat bulan pada malam itu, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari."
Dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadhan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada pemerintah. Sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah, sesuai dengan kaidah yang berlaku. "Putusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat."
Orang yang tidak dapat melihat bulan pada bulan Ramadhan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara, dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu Makkah. Karena daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan.
Pada ayat 185 ini, Allah memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan menggantikannya pada hari-hari lain. Pada penutup ayat ini Allah menekankan agar disempurnakan bilangan puasa dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk yang diberikan.