Kampus—Sobat Kampus ingin masuk Sekolah Kedinasan IPDN ? Pelajari persyaratan lengkapnya untuk mempersiapkan diri sebelum pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2023 dibuka.
IPDN adalah salah satu Sekolah Kedinasan yang banyak diincar para siswa lulusan SLTA. Selain biaya kuliah yang gratis, jaminan untuk menjadi ASN setelah lulus menjadi daya tarik siswa untuk mendaftar ke IPDN.
IPDN adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian. IPDN menyelenggarakan program pendidikan meliputi program Diploma IV, Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan. Ada tiga fakultas yang terdapat di IPDN, yakni Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat
Pendaftaran masuk IPDN hingga kini belum dibuka. Namun berdasarkan jadwal tahun lalu, pendaftaran dibuka pada awal April melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/. Pendaftaran IPDN bersamaan dengan pendaftaran Sekolah Kedinasan lainnya.
Tahun lalu pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50 ribu per orang.
Jika Sobat Kampus ingin masuk Sekolah IPDN, berikut adalah persyaratan, registrasi, dan tahapan penerimaan, dan kuota IPDN tahun 2022 sebagai referensi untuk tahun 2023. Informasi diolah dari laman https://spcp.ipdn.ac.id/.
Berikutnya : Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan IPDN
Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan IPDN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi Seleksi Penerimaan IPDN
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 sampai 2022, dengan ketentuan:
• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
• Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
4. Berdomisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
7. Pakta Integritas;
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
10. Alamat e-mail yang aktif; dan
11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Berikutnya : Persyaratan Khusus Seleksi Penerimaan IPDN
Persyaratan Khusus Seleksi Penerimaan IPDN
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
4. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
5. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
6. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan Gugur.
Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN
Berikutnya : Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN
Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN
Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang Gagal/Gugur atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan Gagal karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem Gugur.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN
2. Tes Kesehatan Tahap I
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes Polda
3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda
4. Pantukhir
· Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
· Tes Kesehatan Tahap II
· Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
Kuota Seleksi Penerimaan IPDN
Pada tahun 2022 IPDN menerima sebanyak 1.230 mahasiswa baru. Kuota provinsi berbeda-beda, yang terbanyak adalah Papua yakni 109 orang.
Kuota Sekolah Kedinasan IPDN tahun 2023 belum diumumkan. Kemungkinan kuota tahun 2023 akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN.
Informasi selengkapnya seleksi penerimaan Sekolah Kedinasan IPDN tahun 2023 dapat diikuti melalui laman https://spcp.ipdn.ac.id/.
Baca juga :
Berminat Masuk STMKG, Sekolah Kedinasan untuk Jadi ASN BMKG ? Ini yang Harus Dipersiapkan
Ingin Daftar Sekolah Kedinasan 2023 ? Cek Infonya di Delapan Link Ini
Ingin Kuliah Gratis dengan Beasiswa di Universitas Pertahanan (Unhan) ? Cek Syarat Lengkapnya
Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Internasional dan Nasional (PIN) IPB University Segera Dibuka
Pertanyaan yang Sering Muncul dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 dan Jawabannya
Jadwal Resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 Melalui SNBP dan UTBK-SNBT
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau e-mail : kampus.republika@gmail.co