REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia membuat aturan baru untuk syarat gelaran konser musik musisi luar negeri. Aturan tersebut diantaranya, artis luar negeri pria yang akan tampil di Malaysia tidak diperbolehkan berdandan seperti perempuan, konser tidak diperbolehkan di hari-hari besar Islam, serta larangan pertunjukan selama perayaan hari kemerdekaan Malaysia antara Agustus dan September.
Aturan baru tentang pertunjukan konser dan pertunjukan langsung artis luar negeri tersebut dijelaskan dalam panduan resmi yang dipublikasikan di portal resmi Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Salah seorang anggota tim komunikasi PUSPAL mengonfirmasi kepada Channel News Asia (CNA) pada Rabu (15/3/2023) bahwa pedoman tersebut telah diperbarui dari versi dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.
Beberapa peraturan yang diperbarui memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi para penampil. Misalnya, aturan berpakaian dalam pedoman tersebut menyatakan bahwa artis pria asing dilarang berdandan dan mengenakan pakaian yang menyebabkan mereka menyerupai wanita. Artis-artis ini juga dilarang tampil ketika konser hanya memakai pakaian dalam saja. Selain itu, pedoman PUSPAL menetapkan bahwa artis wanita dilarang mengenakan pakaian yang menampilkan area dada secara jelas atau bawahan yang terlalu mini
Pedoman baru tersebut juga menyatakan bahwa konser skala besar dan pertunjukan langsung oleh artis asing tidak diizinkan untuk diadakan pada malam sebelum dan pada hari-hari libur Islam.
Diantara tanggal-tanggal yang dilarang konser tersebut, termasuk perayaan Islam seperti Awal Muharram, Maulidur Rasul, Isra’ Mikraj, Nisfu Sya’ban, Nuzul Quran, Hari Raya Idul fitri, Hari Raya Idul adha. Pertunjukan langsung atau konser juga tidak diperbolehkan sepanjang bulan Ramadan.
Selain pertunjukan konser langsung, aturan dalam pedoman yang diperbarui itu juga menyatakan kru produksi musik luar yang berniat melakukan syuting di Malaysia harus menyerahkan naskah ke PUSPAL untuk disetujui sebelum melanjutkan proses berikutnya. Kru film asing yang kedapatan merekam konten yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan merusak citra negara juga akan dilarang.
Konser dan acara berskala besar juga dilarang antara 25 Agustus hingga 16 September karena berkaitan dengan hari Kemerdekaan Malaysia.
Dalam laporannya pada Kamis (16/3/2023), The Star mengutip seorang pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa akan ada keterlibatan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan dan bahwa pembaruan tahap kedua akan dilakukan pada Desember 2023.
“Di antara saran kami adalah meningkatkan level konser dan pertunjukan langsung untuk penonton. Kami ingin menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri musik untuk memastikan pengalaman yang baik bagi penonton dan penonton konser, seperti dengan memiliki toilet yang bersih dan memadai, tempat duduk hingga dapat fasilitas yang layak,” kata pejabat tersebut.