Sabtu 18 Mar 2023 20:46 WIB

Gandeng PPATK, Kemenag: Perkuat Pengelolaan ZISWAF

Kemenag menilai pertumbuhan wakaf dan zakat harus beriringan dengan pengawasan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Program Monitoring Risiko Penyalahgunaan Dana untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dok Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Program Monitoring Risiko Penyalahgunaan Dana untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Surabaya, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Program Monitoring Risiko Penyalahgunaan Dana untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kinerja PPATK dalam melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kolaborasi ini telah terjalin cukup lama, seperti dukungan Financial Action Task Force (FATF), keterlibatan perizinan LAZ, maupun bimbingan teknis,” ujar Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zaenuri kepada media.

Ia mengatakan pertumbuhan tanah wakaf, dana zakat, wakaf uang, lembaga amil zakat, dan nazir, harus beriringan dengan pengawasan yang optimal. Pemerintah telah melakukan pengawasan maksimal melalui berbagai regulasi zakat dan wakaf. 

“Ditemukan sejumlah kasus seperti penyalahgunaan dana terorisme oleh LAZ ABA, penyalahgunaan hak amil yang melebihi batas dan digunakan untuk kepentingan pengurus LAZ, dan masih banyak yang belum memisahkan laporan ZIS dan Wakaf Uang. Kami mengingatkan kepada amil dan nazir untuk berhati-hati dan melakukan upaya mengurangi risiko tersebut," ucap Zaenuri.