REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di antara tuntunan syariah dalam setiap investasi, baik dilakukan sendiri maupun bermitra dengan pihak lain, yakni jenis usaha yang dikelola itu halal.
Selain itu, memenuhi ketentuan fikih dan adabnya terpenuhi, legal atau tidak bertentangan dengan regulasi terkait, memenuhi aspek risiko bisnis dan reputasi. Lalu bagaimana jika modal untuk usaha tersebut berasal dari sumber yang tidak halal? Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana/Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo