REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan larangan kepada semua pihak menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis. Ini disampaikan JK menjelang bulan Ramadhan tahun 2023 dimana aktivitas masjid akan meningkat.
JK mengatakan, DMI telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang segala bentuk aktivitas politik di masjid.
"DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid," kata JK dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023).
JK menilai, jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.
"Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid," ujar JK.
Namun demikian, meski melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, JK mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. Dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.
"Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.