REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Ia menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM, para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum,” kata Alma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Kedua, Pemkot Bogor melarang kegiatan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road (SOTR). Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor, untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama bulan Ramadhan.
“Khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa,” imbuhnya.
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama bulan Ramadhan, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Kelima, dilarang memproduksi atau menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan serta pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Keenam, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Mari kita jalankan Ramadhan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma.