REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG. Deportasi terhadap empat WNA tersebut dilakukan lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa keempat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Sedangkan AGa dan DG dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). "Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023," kata Sugito, Kamis (23/3/2023).
Sugito menambahkan penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen. Pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih sepeda motor.