REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi masing-masing satu warga negara asing (WNA) asal Nepal dan Timor Leste. Deportasi dilakukan karena keduanya melewati izin tinggal.
"Keduanya sudah melebihi izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (5/7/2023).
WNA asal Nepal itu berinisial AKG dan WNA dari Timor Leste berinisial MCM ditangkap dalam patroli Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai. Adapun MCM ditangkap petugas pada 26 Juni 2023 dan AKG ditangkap petugas Imigrasi pada 23 Juni 2023.
Keduanya kemudian dibawa petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai untuk diperiksa mendalam.