Kamis 23 Mar 2023 14:34 WIB

Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat di DKI Wajib Tutup Selama Ramadhan

Disparekraf DKI mengatur jam operasional beberapa usaha pariwisata saat Ramadhan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
 Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.
Foto: Tangkapan layar
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Melalui Disparekraf DKI, SE No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.



Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata mengatakan, SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.



"Jenis usaha tertentu, seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri," kata Andhika di Jakarta pada Kamis (23/3/2023).



Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam surat edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.



Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.



"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," kata Andhika.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.



"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement