REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. Dalam surat edaran itu, salah satu aturan yang diberlakukan adalah larangan beroperasi untuk tempat hiburan.
Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, pemilik atau pengelola tempat hiburan karaoke, biliar, atau sejenisnya untuk menutup kegiatan usahanya selama Ramadhan. Selain itu, pemilik hotel, penginapan, indekos, senantiasa menjaga ketertiban tamu dan penghuni, sehingga dapat mencegah kegiatan perzinahan.
"Sejak pekan lalu kami sudah melaksanakan koordinasi dengan polisi dan dinas pariwisata untuk melakukan imbauan dan sosialisasi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, Jumat (24/3/2023).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan patroli ke lapangan untuk memastikan aturan yang tertuang dalam surat edaran itu berjalan. Pasalnya, surat edaran itu dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
"Intinya surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Budhi.
Selain pengaturan mengenai tempat hiburan dan penginapan, dalam surat edaran itu juga terdapat aturan mengenai operasional rumah makan. Setiap rumah makan atau warung nasi di Kota Tasikmalaya diminta tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB.