REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melimpahkan berkas perkara tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Rijanto pun segera menjalani sidang.
"Hari ini Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ali mengatakan, dengan demikian penahanan Rijatono telah beralih menjadi tahanan majelis hakim. Dia menyebut, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan tanggal sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ujar Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua," tambah dia menjelaskan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.