Ahad 26 Mar 2023 06:32 WIB

Mahfud MD tak Pernah Dengar Rencana Presiden Cabut Larangan Buka Bersama

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, hanya buka bersama dengan istri.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat edaran yang melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, dirinya tak pernah mendengar ada rencana presiden agar menghapus larangan itu.

"Wartawan bertanya kepada saya, 'apakah Pak Menko mendengar bahwa Presiden akan mencabut larangan buka bersama tersebut?' Saya menjawab bahwa saya tak pernah mendengar ada rencana Presiden seperti itu," kata Mahfud usai menghadiri acara Tadarus Kebangsaan Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).

Menurut Mahfud, jika Presiden Jokowi ingin mencabut larangan tersebut maka tidak harus melalui rapat maupun memberi tahu para menteri. Pasalnya, aturan itu bukan berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres), melainkan berbentuk Surat Edaran Sekretaris Kabinet (Seskab).

"Jadi apa pun reaksi dan usul publik cukup direspons oleh Seskab," ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya, Ahad (26/3/2023).

.

Di samping itu, Mahfud mengakui, pihaknya mematuhi larangan tersebut. Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan, ia pun menggelar buka puasa hanya bersama istri. "Kalau saya sih, mematuhi larangan itu. Saya hanya berbuka bersama istri," ungkap Mahfud.

Namun, dia melanjutkan, sesekali dirinya juga memenuhi undangan dari masyarakat. "Tapi kalau diundang oleh masyarakat untuk tausiyah buka bersama sekali-sekali mungkin saya hadir. Kalau yang menyelenggarakan masyarakat kan tak dilarang," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang para pejabat untuk buka puasa bersama. Surat yang ditujukan kepada para menko, menteri, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para kepala lembaga negara itu, belakangan menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement