Senin 27 Mar 2023 09:17 WIB

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani Debat di Rapat

Mahfud memastikan akan siap hadir dalam rapat bersama DPR bahas Rp 349 triliun.

Menko Polhukam Mahfud Md.
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud Md.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik transaksi janggal Rp 300 triliun (terakhir direvisi Rp 349 triliun) belum selesai. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan siap hadir dalam rapat bersama DPR yang akan digelar pekan ini. Tak hanya itu Mahfud juga meminta anggota dewan yang selama ini kritis untuk datang,

"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen," ujar Mahfud MD lewat kicaunnya di Twtter pada Ahad (26/3/2022).

Baca Juga

Seperti diketahui Mahfud MD merupakan menteri pertama yang mengungkap transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Awalnya Mahfud menyebut dugaan transaksi mencurigakan itu sebagian ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Namun belakangan informasi itu dipertanyakan, termasuk Menteri Keuangan yang tak tahu soal data tersebut.  

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) saat konferensi pers dengan Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023) sebut uang itu bukan merupakan tindak korupsi atau pencucian uang, melainkan telaah kasus yang disampaik ke Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

"Lebih pada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Di situlah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).  

Namun Mahfud bertanya-tanya jika uang itu bukan korups dan pencucian uang, lalu duit apa?

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, PPATK tak menampik ada kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja tidak bisa diartikan bahwa itu dilakukan oleh Kemenkeu.  "Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujar Ivan, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, temuan data itu terkait kasus impor-ekspor, perpajakan. "Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun," katanya.

Mahfud disudutkan Arteria

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan bernada lantang.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement