Senin 27 Mar 2023 17:26 WIB

Erick Pangkas Aturan dari 45 Jadi 3 Permen BUMN

Hal ini sebagai tindaklanjut penyederhanaan aturan yang ada di Kementerian BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memangkas 45 peraturan menteri (Permen) BUMN menjadi hanya tiga Permen BUMN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memangkas 45 peraturan menteri (Permen) BUMN menjadi hanya tiga Permen BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memangkas 45 peraturan menteri (permen) BUMN menjadi hanya tiga permen BUMN. Hal ini sebagai tindak lanjut penyederhanaan aturan yang ada di Kementerian BUMN.

Erick menjelaskan, hanya ada tiga permen BUMN yang terdiri atas PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, serta PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan SDM BUMN.

Baca Juga

Erick menyampaikan, penyederhanaan aturan merupakan sikap adaptif BUMN dalam menghadapi persaingan global yang kian dinamis. Erick menyampaikan, banyaknya aturan yang selama ini terjadi justru menjadi penghambat bagi kemajuan BUMN. 

"Ketika mau berjalan, yang mengikat justru aturan kita sendiri, yang selama ini tiga tahun saya jadi menteri. Ini jadi lingkaran yang terkadang muter-muter saja di situ dan saya yakin 45 permen kadang-kadang sudah out of date dengan situasi ekonomi global hari ini," ujar Erick saat sosialisasi permen BUMN di Grha Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Erick mengatakan, 45 aturan yang masih tercantum tentu akan memberikan kekhawatiran bagi pengambilan keputusan di BUMN. Untuk itu, Erick menyampaikan, perampingan hingga tiga permen BUMN merupakan wujud akselerasi transformasi.

"Kita waktu itu sudah sepakat, 45 aturan menteri ini adalah salah satu subjek yang harus kita hancurkan untuk dideregulasi, dilenturkan. Bukan berarti kita tidak taat aturan main karena rule of the game itu paling penting," ujar Erick.

Erick pun meminta seluruh direksi dan komisaris BUMN untuk melakukan sosialisasi dan menjadikan tiga permen BUMN sebagian panduan. Erick berharap terobosan ini menjadi panduan dan blue print bagi BUMN dalam menghadapi globalisasi dan mengantisipasi perubahan yang terjadi begitu cepat.

"Kompetisi di dunia ini bukan karena besarnya sebuah negara, situasi negara yang sedang berkembang, tapi kecepatan dan kebijakan yang punya landasan. Tepat dan cepat, tapi ada landasannya," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement