REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ini peringatan bagi pelaku usaha yang nekat membuka usahanya di siang hari saat Ramadhan 1444 H. Dampaknya, warung bakso di kawasan Puncak, Bogor itu akhirnya digerebek warga karena telah menyalahi surat keputusan bersama (SKB),
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pun menggelar rapat koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di kawasan Puncak. Rakor ini dilaksanakan usai ramai warga menggerebek warung bakso yang buka siang hari saat Ramadhan.
Rakor yang dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (27/3/2023), itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menekankan, bahwa aparat pemerintah harus menindak tegas pengelola warung yang nekat beroperasi siang hari selama Ramadhan. "Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Pasalnya, para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadhan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) yang salah satu poin, yaitu rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.
"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, akan tetapi, masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," kata dia.
Warga di kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan terhadap rumah makan lantaran warung bakso tersebut nekat buka siang hari pada Kamis (23/3)
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB yang dibuat untuk tidak ada pelayanan saat siang hari selama Ramadhan.