IBUWARUNG -- Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak pribadi. Setiap wajib pajak harus melaporkan kewajibannya, karena denda Rp 100 ribu menanti kalau tidak lapor.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan wajib pajak melapor lewat situs djponline.pajak.go.id. Berikut caranya.
1. Siapkan nomor NPWP dan nomor identitas digital (EFIN). Jika sudah terdaftar sebelumnya, jangan lupa password
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id, kemudian login
3. Klik kolom 'Buat SPT', kemudian klik 'e-filling'
4. Isi tahun pajak, pilih status SPT 'normal'
5. Isi sejumlah pertanyaan, pilih mode pengisian 1770 S atau 1770 SS
6. Unggah bukti potong pajak yang telah diperoleh. Setelah itu, lanjut ke langkah berikutnya,
7. Isi sejumlah pertanyaan terkait peghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan luar negeri, pembayaran zakat, dan pertanyaan lainnya
8. Isi harta. Jika ada penambahan/pengurangan, bisa direvisi
9. Di halaman terakhir, tercantum SPT nihil/kurang bayar/lebih bayar. Jika nihil, lanjut ke halaman selanjutnya.
10. Ambil kode verifikasi yang bisa diperoleh dari SMS atau email. Setelah itu, masukkan kode ke kolom yang tersedia.
11. Selesai.
Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Gampang kan?
Kalau belum ketemu, ini link djponline.pajak.go.id.