Ahad 02 Apr 2023 08:19 WIB

Cara Bayar Fidyah Puasa, Siapa Saja yang Harus Bayar?

Ukuran fidyah yang harus dibayar

Rep: Muhyiddin Yamin/ Red: Partner
.
Foto: network /Muhyiddin Yamin
.

Cara membayar fidyah. (Ilustrasi)

BOYANESIA -- Fidyah dalam puasa biasanya dengan mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Cara membayar fidyah sangat terkait dengan penjelasan tentang berapa besaran fidyah dan seperti apa cara bayar fidyahnya.

Pendiri Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan saja.

“Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan,” jelas Ustaz Sarwat dikutip dari laman Rumah Fikih.

Sekadar diketahui, Ustaz Sarwat merupakan suami dari Ustazah Aini Aryani, putri ke lima dari Pengasuh pondok pesantren putri Hasan Jufri Bawean, KH Mufid Hilmi.

Lalu berapa ukuran fidyah yang harus dibayar?

Kata fidyah sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Maka, pada dasarnya, kata fidyah adalah istilah yang digunakan dalam konteks tebusan.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhamma SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili jilid satu halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan satu sha’ setara dengan empat mud . Bila ditimbang, satu sha’ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, satu sha’ setara dengan 2,75 liter.

Kemudian, siapa saja yang harus bayar Fidyah? Baca halaman selanjutnya....


Ustaz Ahmad Sarwat membagi empat orang yang harus membayar fidyah puasa, yaitu:

1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.

Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama. Namun, menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.

4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang, mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Kewajiban membayar fidyah dan orang yang harus bayar fidyah telah dijelaskan di dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah ayat 184).

Baca Juga:

Urutan Wirid dan Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir

Meresapi Nasihat Ramadhan, Puisi Gus Mus

Hikmah di Balik Puasa Ramadhan

Tuntunan Rasulullah Menyambut Ramadhan 2023

Para Filsuf dan Binatang Pun Berpuasa

Ngaji Syaban: Kisah Amalan Puasa 8 Nabi Terdahulu

sumber : https://boyanesia.republika.co.id/posts/208757/cara-bayar-fidyah-puasa-siapa-saja-yang-harus-bayar
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement